Kriminal

SIM Murah Jalur Gelap Ternyata Tak Murah: Polisi Bongkar Peredarannya

👁️ Dilihat: 527 kali • 📅 Dipublikasikan: 17-09-2026 08:47 WIB
⏱️ Menghitung durasi rilis...
SIM Murah Jalur Gelap Ternyata Tak Murah: Polisi Bongkar Peredarannya
InfoRLX — Otomotif & Hukum | Disponsori ROLEX878

Tawaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa melewati prosedur resmi kembali terungkap. Kali ini, polisi membongkar jaringan yang menawarkan SIM palsu dengan harga mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Kasus tersebut terungkap di Kabupaten Siak, Riau. Penyelidikan bermula ketika polisi menangkap seseorang yang sedang menyerahkan SIM kepada calon pemesan di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik kepada sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Bukan Jalur Cepat yang Aman

Penawaran SIM palsu dilakukan melalui sejumlah jalur digital, termasuk WhatsApp dan marketplace Facebook. Harga yang ditawarkan dibuat bervariasi, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Sekilas, nominal tersebut mungkin terlihat sebagai pilihan bagi orang yang ingin menghindari proses pembuatan SIM secara resmi. Namun, dokumen yang diperoleh melalui jalur tersebut bukanlah SIM yang diterbitkan kepolisian secara sah.

Polisi juga menemukan bahwa jaringan tersebut menggunakan kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihilangkan. Kartu kemudian digunakan kembali dalam proses pembuatan dokumen palsu.

Dari penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Salah satu tersangka juga diduga telah mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sedangkan tersangka lainnya mengaku menjual 17 SIM palsu.

Harga Resmi Justru Jauh Berbeda

Di sisi lain, biaya penerbitan SIM baru melalui jalur resmi sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang diminta jaringan pemalsu.

Mengacu pada ketentuan PNBP Polri, biaya penerbitan SIM baru berada pada kisaran:

SIM A, B I, B II: Rp120.000
SIM C, C I, C II: Rp100.000
SIM D, D I: Rp50.000

Angka tersebut merupakan biaya penerbitan. Pemohon masih dapat dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Asuransi yang tercantum dalam komponen biaya juga bersifat opsional.

Dengan pemeriksaan tambahan tersebut, total pengeluaran untuk pembuatan SIM baru melalui jalur resmi dapat berada di kisaran ratusan ribu rupiah, tergantung layanan dan kebutuhan pemohon.

Mengapa SIM Palsu Bisa Berbahaya?

SIM bukan sekadar kartu yang menunjukkan identitas pengemudi. Proses mendapatkannya juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan serta pemeriksaan kemampuan seseorang untuk berkendara.

Ketika seseorang memilih menggunakan SIM palsu, persoalannya bukan hanya mengenai keabsahan dokumen. Pengemudi juga berpotensi melewatkan tahapan resmi yang dirancang untuk memastikan persyaratan berkendara terpenuhi.

Kasus di Siak menjadi pengingat bahwa tawaran SIM melalui jalur tidak resmi membawa risiko hukum dan dapat menimbulkan persoalan lain bagi penggunanya.

Polisi Masih Mengembangkan Kasus

Penyidikan belum berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi masih menelusuri seberapa luas peredaran SIM palsu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Asal kartu SIM bekas yang digunakan jaringan tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Polisi menduga sebagian kartu diperoleh melalui tindak pencurian sebelum kemudian masuk ke jaringan pemalsuan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan SIM, jalur resmi tetap menjadi cara yang sesuai ketentuan. Tawaran pembuatan SIM instan dengan harga tertentu mungkin terlihat praktis, tetapi keabsahan dokumen menjadi persoalan utama.

InfoRLX akan terus menyajikan informasi otomotif, transportasi, dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan aktivitas berkendara.

Artikel ini disponsori oleh ROLEX878.
← Kembali ke Beranda