Sidoarjo, InfoRLX — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JR (59) dan perempuan berinisial MT (41) untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersecbut.
Menurut keterangan Polresta Sidoarjo, JR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak dari MT. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga 2026. Polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain yang masih berusia 15 tahun.
Terungkap Setelah Warga Mengetahui Kasus
Perkara ini mencuat setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keduanya.
Penyidik menyebut hubungan JR dan MT telah berlangsung sejak sekitar 2021. Dalam proses penyidikan, polisi menduga kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk mendekati korban yang ketika itu masih berstatus anak.
Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban pertama disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan milik tersangka, penginapan di kawasan Bungurasih, serta tempat kos di Kecamatan Taman.
Polisi Temukan Dugaan Korban Lain
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan dugaan adanya korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun. Korban tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban pertama.
Dugaan tindak pidana terhadap korban kedua disebut terjadi sekitar 2024. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Korban Mendapat Pendampingan
Karena perkara menyangkut anak, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat membuka jati diri para korban.
Penanganan terhadap korban juga menjadi bagian dari proses setelah perkara terungkap. Informasi dari pemberitaan terkait menyebut para korban mengalami dampak psikologis dan mendapat pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.
Penyidik Polresta Sidoarjo masih melanjutkan pemeriksaan terhadap JR dan MT untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana tersebut.
Disponsori oleh ROLEX878
Kriminal
← Kembali ke Beranda