InfoRLX, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat meluapkan kemarahannya terhadap sejumlah perusahaan asing yang dinilai meremehkan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026), tepat pada hari sebelum dirinya resmi digantikan dari posisi Menteri Keuangan.
Purbaya mengaku merasa tersinggung dengan anggapan pihak tertentu dari perusahaan asing yang menilai aturan di Indonesia dapat dengan mudah diakali. Menurutnya, terdapat pandangan bahwa regulasi Indonesia tidak perlu dipatuhi karena dapat diselesaikan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.
Ia menilai sikap semacam itu tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak wibawa hukum sekaligus tata kelola penerimaan negara.
Purbaya Tegaskan Aturan Indonesia Harus Dihormati
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Ia tidak ingin aturan yang telah dibuat pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan secara ilegal.
Purbaya juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan asing. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas pemerintah dan sistem perpajakan nasional.
Sikap keras tersebut muncul ketika Purbaya tengah mendorong pembenahan sistem perpajakan dan penerimaan negara. Sebelumnya, pemerintah juga mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN melalui perbankan nasional.
Di Hari yang Sama, Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu
Pernyataan Purbaya mengenai perusahaan asing tersebut menjadi salah satu agenda terakhirnya sebagai Menteri Keuangan. Pada Senin (14/9/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.
Pergantian tersebut berlangsung setelah Purbaya mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD RI. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Purbaya sempat meninggalkan agenda tersebut setelah menerima telepon dari pihak Istana.
Suahasil Nazara kemudian dilantik untuk menggantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan. Serah terima jabatan dijadwalkan berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026).
Purbaya Sebelumnya Dorong Penguatan Penerimaan Negara
Selama menjabat, Purbaya juga mendorong berbagai kebijakan untuk memperkuat penerimaan negara. Salah satunya adalah penerapan pemungutan pajak terhadap transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 10 September 2026 dan pada tahap awal melibatkan bank-bank milik negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak di tengah perkembangan transaksi ekonomi digital.
Pergantian Menteri Keuangan kini membuat arah kebijakan fiskal pemerintah kembali menjadi perhatian. Suahasil Nazara memiliki tantangan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai target pemerintah.
Bagi dunia usaha, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, kepastian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Karena itu, sikap pemerintah terhadap perusahaan yang dianggap mengabaikan aturan akan menjadi perhatian dalam perkembangan kebijakan ekonomi Indonesia berikutnya.
Nasional
← Kembali ke Beranda
Jelang Akhir Jabatan, Purbaya Beri Peringatan Tegas untuk Perusahaan Asing
← Kembali ke Beranda