Kriminal

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pernah Disindir Bakal Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus

👁️ Dilihat: 15 kali • 📅 Dipublikasikan: 30-11--0001 00:00 WIB
⏱️ Menghitung durasi rilis...
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pernah Disindir Bakal Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus
Jakarta, InfoRLX — Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai kebijakan penyelenggaraan haji khusus di Kementerian Agama.

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah mendapat sindiran akan dimutasi setelah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rancangan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) yang mengatur tambahan kuota haji khusus.

Kesaksian tersebut disampaikan Nur Arifin ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba menjadi terdakwa.

Persoalan Syarat Minimal Dua Tahun

Dalam persidangan, Nur Arifin menjelaskan bahwa dirinya tidak sepakat dengan rancangan Kepdirjen Nomor 240 yang berkaitan dengan persyaratan keberangkatan jemaah haji khusus.

Menurut Arifin, rancangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai kepemilikan nomor porsi haji.

Ia menjelaskan bahwa aturan sebelumnya mensyaratkan jemaah telah memiliki nomor porsi sekurang-kurangnya selama dua tahun untuk dapat diberangkatkan.

Namun, Arifin menilai rancangan Kepdirjen tersebut memberikan kelonggaran dengan menghilangkan ketentuan mengenai batas minimal dua tahun tersebut. Menurutnya, perubahan itu menjadi alasan utama dirinya menyatakan keberatan.

Mengaku Pernah Disindir Akan Dimutasi

Jaksa kemudian menanyakan apakah Arifin pernah mendapatkan peringatan atau sindiran mengenai kemungkinan dirinya dimutasi akibat sikapnya tersebut.

Arifin membenarkan hal itu. Ia mengatakan sindiran tersebut pernah disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Menurut kesaksiannya, Arifin pernah mendapat ucapan bahwa dirinya kemungkinan akan dimutasi.

Meski demikian, ketika ditanya apakah sindiran tersebut disampaikan sebelum atau setelah Kepdirjen tersebut diberlakukan, Arifin mengaku sudah tidak mengingat waktunya secara pasti.

Perkara Kuota Haji Tambahan

Kasus yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam dakwaan jaksa, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Kesaksian Nur Arifin mengenai rancangan aturan haji khusus dan dugaan adanya tekanan terkait mutasi menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa dalam rangkaian persidangan kasus tersebut.

Perkembangan persidangan selanjutnya masih akan menjadi perhatian karena dapat mengungkap lebih jauh proses penyusunan kebijakan kuota haji tambahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
← Kembali ke Beranda